Vaksin covid-19 ibu hamil kini direkomendasikan oleh berbagai lembaga kesehatan dunia termasuk kementerian kesehatan indonesia. Ibu hamil atau baru saja hamil lebih mungkin untuk mengalami sakit parah akibat COVID-19 dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19. Putusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021. Surat ini terbit pada 2 Agustus 2021.
Manfaat
Mendapatkan vaksin COVID-19 selama kehamilan bisa melindungi ibu hamil dari penyakit parah akibat infeksi COVID-19.
Meskipun risiko penyakit parah secara keseluruhan tergolong rendah, ibu hamil dan baru saja hamil memiliki peningkatan risiko penyakit berat akibat COVID-19 jika dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.
Penyakit berat termasuk penyakit yang memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau ventilator atau peralatan khusus untuk bernapas, atau penyakit yang mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil diharapkan bisa meminimalisir risiko tersebut.
Syarat Ibu Hamil Bisa Divaksin
Berikut adalah syarat ibu hamil bisa menerima vaksin Covid-19, yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia:
- Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
- Tidak memiliki gejala preeklampsia. (Preeklamsia adalah kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine. Kondisi ini terjadi setelah usia kehamilan lebih dari 20 minggu.)
- Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
- Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
- Tidak memiliki penyakit autoimun.
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
- Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi. 9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
- Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.
Jenis Vaksin Untuk Ibu Hamil
Ada tiga vaksin Covid-19 untuk ibu hamil yang akan digunakan dalam program vaksinasi pada ibu hamil. Di antaranya vaksin Pfizer, Moderna dan inactivated vaccine dari Sinovac.
1. Vaksin Pfizer
Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat, Pfizer dan mitranya, dari Jerman, BioNTech, adalah salah satu vaksin yang juga akan dipergunakan di Indonesia.
Vaksin Pfizer telah mengantongi izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sehingga saat dijadwalkan tiba pada Agustus ini, vaksin tersebut sudah dapat digunakan.
Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan untuk vaksinasi bagi ibu hamil di Indonesia, guna melindungi populasi ini dari infeksi Covid-19 yang berpotensi memberi risiko gejala berat hingga kematian. Vaksin Pfizer adalah satu dari tiga vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi Covid ibu hamil.
Efikasi vaksin Pfizer seperti dilaporkan dalam sejumlah studi, menunjukkan angka kemanjuran yang cukup tinggi dalam melindungi orang-orang dari potensi rawat inap hingga kematian. Terhadap strain awal virus corona, efikasi vaksin berbasis mRNA ini pun sangat tinggi yakni mencapai 95 persen. Meski efikasinya dilaporkan menurun terhadap varian Delta, namun, angka perlindungan vaksin mRNA ini masih cukup tinggi.
2. Vaksin Moderna
Vaksin yang dikembangkan dengan teknologi yang sama dengan vaksin Pfizer-BioNTech ini juga akan menjadi vaksin Covid untuk ibu hamil.
Vaksin Moderna asal Amerika Serikat ini telah mengantongi izin dari BPOM untuk digunakan di Indonesia.
Efikasi vaksin Moderna juga sangat tinggi dalam melindungi dari gejala parah Covid-19, dengan angka kemanjuran lebih dari 90 persen
(Kompas.com, Kamis, 15/7/2021)
3. Vaksin Sinovac
CoronaVac adalah jenis vaksin Covid untuk ibu hamil yang direkomendasikan Kemenkes dalam vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Seperti diketahui vaksin Covid-19 buatan Sinovac, perusahaan vaksin asal China ini telah menjadi vaksin pertama yang dipergunakan di Indonesia.
Vaksin Sinovac dikembangkan dengan teknologi lawas pengembangan vaksin, yakni dengan menggunakan innactivated viruses atau virus corona dari SARS-CoV-2 yang dilemahkan. Tujuannya adalah untuk memicu sistem kekebalan tubuh terhadap virus tanpa menimbulkan respons penyakit yang serius.
Efikasi vaksin Sinovac berdasarkan laporan hasil uji klinis fase 3 yang dilakukan di Indonesia menunjukkan angka kemanjuran 65,3 persen.
Efek samping
Hingga saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektivitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui, mengingat tergolong dalam kelompok vulnerable population (kelompok rentan),
Kendati demikian, menurut Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), bahwa ada beberapa efek samping dari vaksin Covid-19 pada ibu hamil, yakni sebagai berikut:
1. Efek samping ringan
- Nyeri
- Indurasi
- Kemerahan
- Pembengkakan
Sedangkan, efek samping sistemik yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Myalgia (Nyeri otot)
- Fatigue (Kelelahan berlebihan)
- Demam
Efek samping berat
Efek samping bagi ibu hamil yang dilaporkan dan mungkin terkait dengan pemberian vaksin dengan frekuensi kejadian sebesar 0,1 persen hingga di bawah 1 persen adalah :
- Rhinitis (Iritasi di lapisan dalam hidung)Faringitis (Nyeri atau iritasi tenggorokan)
- Nyeri perut
- Dispepsia (Gangguan pencernaan)
- Nausea (Mual dan ingin muntah)
- Vomiting (Muntah)
- Urtikaria (Kulit melepuh) –
- Pireksia (demam)
- Malaise (Tidak enak badan, bisa kelelahan, nyeri menyebar atau hilang nafsu makan)
Hingga saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektivitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dan menyusui mengingat tergolong dalam kelompok rentan (vulnerable population). Akan tetapi, ibu hamil yang mengalami munculnya efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19, sebaiknya segera melapor kepada fasilitas layanan kesehatan tempat Anda melakukan imunisasi, agar dapat segera dilakukan penanganan yang tepat.
Referensi:
- cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/recommendations/pregnancy.html
- halodoc.com
- sehatnegeriku.kemkes.go.id
- kgihealth
Teri.a kasih informasinya, semoga selalu menampilkan info bermanfaat buat masyarakat