Cara Membuat KIS Secara Ofline Dengan Gratis

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan menyediakan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah sebagai berikut:

  1. Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
  2. Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data yang tertera di kartu keluarga.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS terdekat.
  4. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili. Juga disertai dengan pas foto berwarna berukuran 3×4 selembar.
  5. Calon peserta wajib menandatangani surat pernyataan.
  6. Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti yang sah dari pengadilan.
  7. Jika calon peserta tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang dilengkapi materai.

Cara Mengurus KIS secara Offline

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas
  • Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili
  • Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas
  • Tunggu proses pencetakan kartu
  • Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus KIS Secara Offline Gratis. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. 

Tinggalkan komentar