18 Syarat Vaksin COVID–19 Yang Harus Diketahui

Pada awal Juli ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan Surat Edaran percepatan vaksinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Terkait hal ini ibu menyusui dan para lansia masuk dalam target vaksinasi. Demikian juga untuk mereka yang merupakan penderita penyakit komorbid, tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19 dengan catatan kondisi yang terkontrol serta rekomendasi dokter.

Syarat mendapatkan vaksinasi COVID-19

  1. Bagi mereka yang sudah terpapar infeksi Covid-19 adalah jika sudah sembuh lebih dari tiga bulan, maka baru boleh mendapatkan vaksinasi.
  2. Tidak mengalami infeksi akut dengan gejala seperti batuk, pilek, diare,demam, dan lain-lain.
  3. Tidak memiliki penyakit kronis seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kroni, rematik, penyakit saluran pencernaan kroni, hipertiroid atau hipotiroi, penyakit kanker .
  4. Bagi penderita diabetes tipe 2 dapat menerima vaksinasi COVID-19 dengan catatan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
  5. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi hanya boleh dilakukan jika penerima vaksin dalam keadaan yang terkontrol.
  6. Untuk orang yang sedang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  7. Bagi para pengidap HIV-AIDS yang minum obat secara teratur, boleh menerima vaskin.
  8. Syarat vaksin COVID bagi Ibu hamil adalah dengan melakukan screening atau proses penapisan. Hanya berlaku bagi ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
  9. Tidak memiliki anggota keluarga yang terpapar COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
  10. Telah melalui skrining kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh dan menunjukan angka normal. Namun jika terjadi demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu.
  11. Syarat vaksin COVID -19 bagi mereka yang memiliki PPOK, atau TBC, penyakit paru, seperti asma, adalah kondisi yang baik agar vaksinasi akan boleh dilaksanakan.
  12. Memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, maka akan dilakukan pengecekan ulang. Jika tensi tidak berubah maka vaksinasi tidak dapat dilaksanakan.
  13. Jika sedang mendapat terapi kanker, maka wajib membawa surat keterangan layak vaksinasi dari dokter yang merawat.
  14. Bagi orang yang sedang melakukan transfusi darah atau mengidap penyakit pembekuan darah, defisiensi imun maka vaksinasi harus ditunda, dan hanya dapat terlaksana jika telah melakukan konsultasi pada dokter yang melakukan perawatan.
  15. Bagi wanita yang sedang melakukan perencanaan kehamilan, maka dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua COVID-19.
  16. Bagi Ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.
  17. Jika terjadi reaksi alergi yang berat seperti bengkak, sesak napas, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi lainnya karena vaksin, maka vaksinasi harus dilaksanakan pada rumah sakit. Namun jika jika reaksi alergi tersebut terjadi setelah pemberian vaksinasi pertama, maka tidak akan diberikan vaksinasi dosis kedua.
  18. Syarat vaksin COVID -19 bagi penerima vaksin yang sudah tergolong lansia umumnya sama, tetap ada beberapa hal yang perlu di tanyakan.
  • Apa sering mengalami kelelahan?
  • Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
  • Mengalami kesulitan berjalan, kira2 100-200 meter
  • Adanya penurunan badan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.
  • Memiliki paling sedikit 3-5 dari 11 penyakit, misalnya nyeri dada, nyeri sendi,gagal jantung kongestif, stroke, diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, , penyakit ginjal, hipertensi, asma.

sumber:

  • cdc.gov, Centers for Disease Control
  • Kemenkes RI
  • ruparupa.com

Tinggalkan komentar